Komnas HAM: Hasil Penyelidikan Soal TWK KPK Bersifat Mengikat dan Tak Terbantahkan

Jum'at, 18 Juni 2021 | 06:45 WIB
Komnas HAM: Hasil Penyelidikan Soal TWK KPK Bersifat Mengikat dan Tak Terbantahkan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan penjelasan mengenai pemanggilan kembali pimpinan dan sekjen KPK terkait TWK. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM menegaskan, hasil rekomendasi yang dikeluarkan terkait dugaan kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang menyebabkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan bersifat sangat mengikat.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, karena di dalam konstitusi negara banyak mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“HAM diatur di konstitusi, konstitusi paling banyak mengatur soal HAM,” kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Oleh karenanya, Anam menegaskan tak ada yang bisa membantah hasil rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh Komnas HAM.

Baca Juga: KPK Banyak Digugat Berbagai Lembaga, Nurul Ghufron: Silakan Saja!

“Kami yakin ketika tata kelola negara diletakkan dalam narasi konstitusionalisme dan kebetulan nilai-nilai HAM adalah nilai-nilai yang paling besar dalam konstitusi, semua institusi di negeri ini tunduk pada rekomendasi HAM. Termasuk yang dilahirkan oleh Komnas HAM,” tegasnya.

Sementara itu, terkait waktu keluarnya rekomendasi, Anam menargetkan hasilnya akan rampung pada akhir bulan ini atau awal Juli 2021.

“Kami kepingin selesai awal bulan ini atau awal bulan depan,” kata Anam.

Sejauh ini Komnas HAM telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yang terbaru adalah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta pandangan dari beberapa guru besar dari sejumlah universitas di Indonesia.

Baca Juga: Diminta Usut Teror Jurnalis IndonesiaLeaks, Polri: Silakan Lapor

Seperti diketahui, penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI