Diminta Usut Teror Jurnalis IndonesiaLeaks, Polri: Silakan Lapor

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:20 WIB
Diminta Usut Teror Jurnalis IndonesiaLeaks, Polri: Silakan Lapor
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta IndonesiaLeaks membuat laporan resmi terkait adanya aksi teror yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan investigatif terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab nantinya, menurut Argo, laporan tersebut nantinya akan dijadikan dasar dilakukannya penyelidikan.

"Silakan melapor biar jelas siapa yang melakukan," kata Argo kepada suara.com, Kamis (17/6/2021).

IndonesiaLeaks sebelumnya mendesak aparat kepolisian menangkap dan memproses hukum peneror jurnalis serta media massa yang melakukan peliputan investigatif soal TWK pegawai KPK.

Baca Juga: Jurnalis yang Investigasi Kasus TWK Pegawai KPK Alami Teror

Dalam siaran pers yang disebar, Kamis (17/6/2021), IndonesiaLeaks mengungkapkan tim peliputan investigasi TWK pegawai KPK mendapat sejumlah teror.

"Jurnalis yang tergabung dalam IndonesiaLeaks sempat dibuntuti bahkan diteror saat menjalankan proses liputan untuk investigasi soal TWK yang digelar KPK. Kami mendesak penegak hukum segera menangkap orang-orang yang telah mengganggu kerja jurnalis." 

IndonesiaLeaks mengungkapkan, jurnalis yang tengah bekerja untuk liputan investigatif sempat dibuntuti orang tidak dikenal.

Narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks pernah didatangi oleh empat orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Kantor Tempo, Jumat 28 Mei 2021. 

Kemudian, sejumlah orang tidak dikenal juga memotret tim jurnalis IndonesiaLeaks saat mewawancarai narasumber di Café Malik And Co, Sabang, Jakarta Pusat, Senin 31 Mei 2021. 

Baca Juga: 4 Orang Mengaku Polisi Buntuti Jurnalis IndonesiaLeaks

Tak hanya itu, tim IndonesiaLeaks juga melihat ada enam orang yang memantau saat mereka bertemu narasumber di Kafe Setia Budi One Jakarta. 

IndonesiaLeaks menilai, tindakan membuntuti jurnalis dan narasumber secara terus menerus adalah aksi intimidatif serta teror yang bertujuan menimbulkan ketakutan.

"Kondisi ini dapat membuat jurnalis merasa tertekan atas keselamatan dirinya. Kami mendesak aparat penegak hukum menangkap orang yang terus membuntuti tim dan memprosesnya sesuai aturan."

Tak hanya teror terhadap tim reportase, intimidasi juga menyasar institusi media massa yang tergabung dalam IndonesiaLeaks.

Media-media massa yang berkolaborasi mendapat serangan digital sebelum dan sesudah hasil liputan investigasi TWK KPK diterbitkan, Minggu 6Juni 2021.

Itu dibuktikan dengan percobaan peretasan laman daring IndonesiaLeaks pada 28 Mei 2021. Cuitan berantai IndonesiaLeaks di Twitter juga mendadak hilang. 

Tempo, salah satu media yang tergabung di IndonesiaLeaks juga sempat menjadi korban. Sebab, ada upaya alih akun Instagram Tempo.co pada 7 Juni 2021. 

Koordinator tim liputan investigasi sejumlah media juga mendapatkan pesan mencurigakan melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada 6 Juni 2021 pukul 03.44 WIB atau tepat sebelum hasil liputannya terbit. 

IndonesiaLeaks meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers disebutkan menjamin kemerdekaan pers. 

"Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Jaminan itu juga terdapat pada Pasal 18 UU No 40/1999 tentang Pers yang memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah. 

IndonesiaLeaks

Untuk diketahui, IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa.

Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.

Para jurnalis kemudian akan melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk memverifikasi informasi awal yang disampaikan melalui IndonesiaLeaks. Platform ini juga memudahkan para jurnalis dari media massa yang berbeda untuk berkolaborasi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Kerja sama antarmedia ini juga memungkinkan sinergi peliputan dan perluasan jangkauan pemberitaan. Inisiatif IndonesiaLeaks dapat memperkuat media dalam menjalankan fungsi pengawasan, membongkar praktik-praktik korupsi, dan terus memberikan suara bagi mereka yang tidak dapat bersuara.

Suara.com, Majalah Tempo, Jaring.id, Koran Tempo,  Tempo.co, Tirto.id,  KBR.id, dan Independen.id, adalah media-media yang terlibat dalam penerbitan artikel investigatif mengenai TWK pegawai KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI