Suara.com - Belakangan ini, pertanyaan seputar apa itu PPN banyak dicari masyarakat seiring wacana pemerintah yang akan menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.
Terkait rencana kenaikan PPN tersebut diketahui berdasarkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP yang bakal dibahas bersama DPR. Lantas, apa itu PPN?
Mengenal Apa Itu PPN
PPN adalah sebuah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pengertian ini sesuai dengan penjelasan tentang apa itu PPN di laman resmi Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Nazara: Kami Tidak Ada Niat Memungut PPN Sembako
PPN termasuk jenis pajak yang tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Apa Saja yang Termasuk Obyek PPN?
Mengutip laman resmi pajak.go.id, pengenaan PPN ini telah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Di mana dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PPN dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Impor BKP - Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP.
Jenis Barang Tidak Kena PPN
Kemudian, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jenis barang tidak kena PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Sekolah Kena Pajak Menurut Draf RUU KUP yang Viral
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
- Uang, emas batangan, serta surat berharga.
Itu dia ulasan singkat seputar PPN yang perlu diketahui. Mulai dari pengertian, hingga objek PPN. Sekarang, sudah tidak penasaran lagi tentang apa itu PPN, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama