CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp 1,2 Juta untuk Masyarakat?

Kamis, 17 Juni 2021 | 19:23 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp 1,2 Juta untuk Masyarakat?
Benarkah Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp 1,2 Juta untuk Masyarakat (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Didukung dengan penyebutan kuota 9.8 juta masyarakat, sangat jelas bahwa yang dimaksud judul artikel ini adalah BLT UMKM.

BLT UMKM adalah bantuan yang secara khusus ditujukan untuk pengusaha yang memiliki usaha berskala kecil-menengah, agar tetap bertahan dan dapat melakukan kegiatan produksi di tengah pandemi Covid-19. Ini mengartikan bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan senilai Rp1.2 juta ini.

Selain itu, jika dari sebagian masyarakat merupakan pengusaha UMKM, tidak berarti BLT UMKM ini dapat langsung cair hanya dengan memasukkan nomor KTP.

Hal ini berlaku pula untuk setiap bantuan yang dikeluarkan pemerintah.

Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat wajib untuk memenuhi setiap persyaratan yang diminta.

Seperti untuk BLT UMKM misalnya, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen berupa fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan, dan semuanya diserahkan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Setelah itu masyarakat diminta untuk mengisi formulir sebagai langkah terakhir untuk menerima bantuan dana. Bantuan lain seperti PKH juga demikian. Masyarakat harus mendaftarkan diri dulu ke kelurahan setempat dan mengikuti beberapa prosedur pendaftaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, judul artikel yang menyatakan bahwa bantuan sosial senilai 1.2 juta diberikan kepada 9.8 juta masyarakat adalah hoaks kategori false connection atau tidak selarasnya judul dengan isi artikel.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di GBLA Dilanjut Usai Hujan Lebat dan Angin Kencang Reda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI