Kasus Suap Ketok Palu, Empat Eks Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka KPK

Kamis, 17 Juni 2021 | 18:55 WIB
Kasus Suap Ketok Palu, Empat Eks Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka KPK
KPK tetapkan empat eks anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap ketok palu. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Keempat orang ini pernah menduduki jabatan Anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai 2019.

Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto menjelaskan keempat ersangka ini ditetapkan. Setelah penyidik KPK mengumpulkan sejumlah bukti serta hasil pengembangan dalam kasus tersebut.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan dengan  menetapkan para tersangka," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Setyo menjelaskan kontruksi perkara hingga melibatkan empat orang ini menjadi tersangka.

Dimana mereka para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu menagih kesiapan uang ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang.

Menurut Setyo keempat tersangka ini masing -masing menerima uang kisaran mencapai ratusan juta. Untuk Fahrurrozi (FR) dan Zainul Arfan (ZA) menerima mencapai Rp 375 juta. Kemudian, Arrakhmat Eka Putra (AEP) dan Wiwid Ishwara menerima mencapai Rp 275 juta.

Setyo menyebut penetapan empat tersangka ini, berdasarkan pengembangan perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada 28 November 2017 lalu. 

Hingga saat ini sudah sebanyak 18 orang dari unsur Gubernur Pimpinan DPRD Pimpinan Fraksi DPRD hingga pihak swasta telah menjadi narapidana. 

Baca Juga: Dugaan Kerja Jurnalis Dibuntuti, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lakukan Ini

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018. Namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI