Suara.com - Aktris Nadine Chandrawinata menolak adanya aktivitas pertambangan di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Ia mengajak publik untuk mengikuti petisi menolak tambang di Sangihe.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Nadine melalui akun Instagram miliknya @nadinechandrawinata.
Mantan Puteri Indonesia 2015 ini menyebut, Kepulauan Sangihe memiliki panorama keindahan alam yang luar biasa.
"Jika ada aktivitas tambang, kegiatan pertanian akan terganggu. Limbah dari aktivitas tambang tersebut akan merusak perairan di sekitar pulau," kata Nadine seperti dikutip Suara.com, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Profil PT Tambang Mas Sangihe yang Heboh Pasca Wabup Sangihe Meninggal
Istri Dimas Anggara itu mengajak publik untuk ikut membantu memperjuangkan keindahan alam Kepulauan Sangihe dari kerusakan akibat tambang.
"Tetap berjuang, salah satu cara vote petisinya di @save.sangihe. Percaya mujizat datang," ungkapnya.
Nadine mengaku, pada 2012 lalu ia sempat bolak-balik ke Kepulauan Sangihe karena kecanduan panorama khas Kepulauan Sangihe.
"Terlalu indah di bawah sana saking indahnya saya dipercaya memberi nama 2 dive spot: Mata Nadine dan Ruang Nadine di Pulau Bukide," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kepulauan yang terdiri dari 105 pulau itu juga terkenal dengan Gunung Api Bawah Laut Banua Wuhu Mahengetang.
Baca Juga: Pelanggaran di Balik Izin Usaha Tambang Mas Sangihe
"Saat saya bermain di antara gelembungnya, rasanya sensasional," ucapnya.
Nadine berharap suara dari masyarakat Indonesia ikut membantu menolak tambang di Kepulauan Sangihe bisa mengubah nasib pulau dan masyarakat di sana.
"Hutan dan laut di Sangihe jadi penopang hidup masyarakat sekitar. Masih berharap mujizat akan perubahan keputusan untuk Sangihe terhadap keindahan alamnya," tuturnya.
Wabup Sangihe Meninggal usai Surati Tolak Tambang
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong sempat mengirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelum meninggal dunia secara mendadak di dalam pesawat Lion Air rute Denpasar ke Makassar.
Berdasarkan foto yang beredar, surat tersebut dikirimkan ke Jakarta pada tanggal 28 April 2021, dan ditandatangani langsung oleh Awabub Helmud Hontong.
Isi suratnya, Helmud meminta agar Kementerian ESDM membatalkan Surat Izin bernomor 163/K/MB.04/DJB/2021 tentang operasi tambang emas seluas 42 ribu hektare diterbitkan 29 Januari 2021.
Ia menyebutkan beberapa alasan agar Menteri ESDM mengevaluasi kembali pemberian izin pertambangan.