Komnas HAM Dapat Temuan Baru Soal TWK, Ada Perbedaan Pernyataan antara KPK dan BKN

Kamis, 17 Juni 2021 | 18:12 WIB
Komnas HAM Dapat Temuan Baru Soal TWK, Ada Perbedaan Pernyataan antara KPK dan BKN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM menemukan temuan baru terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan terdapat sejumlah pernyataan yang berbeda antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait TWK.

Temuan itu kata Anam, usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua lembaga itu.

“BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN,” kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Dipanggil Soal Polemik TWK, Komisioner KPK Nurul Ghufron Dicecar Komnas HAM Selama 5 Jam

Kendati demikian, Anam enggan menjelaskan perbedaan pernyataan antara KPK dengan BKN terkait TWK. Namun dia memastikan perbedaan pernyataan itu sangat substansial.

“Ada yang soal substansial, yang ini mempengaruhi secara besar. Kok kenapa ada hasil 75 dan hasil seribu dua ratus sekian, secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada. Jadi tidak bisa kami sebutkan,” jelasnya.

Pada hari ini akhirnya pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM, namun yang hadir bukan sang ketua Firli Bahuri, namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Memenuhi panggilan Komnas HAM, kata Anam, ada beberapa pertanyaan yang tak bisa dijawab Ghufron. Seperti mengapa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak lakukan secara tertulis. Kemudian mengapa TWK dimasukkan menjadi salah satu syarat peralihan 75 pegawai KPK menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).

“Dan pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu, katanya itu lininya Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Firli Cuma Utus Wakilnya ke Komnas HAM, KPK Klaim Pegawai jadi ASN Hasil Rembukan Pimpinan

Selain itu ada juga beberapa pertanyaan lainnya yang tidak bisa dijawab Ghufron.

“Pengambilan kebijakan di level besar yang itu kami telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial atau tidak dan ternyata dia (Ghufron) jawab tidak tahu,” ujar Anam.

Laporkan Firli Bahuri Cs

Sebelumnya penyidik senior KPK, Novel Baswedan, bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI