Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selesai menjalani pemeriksaan yang telah berlangsung sekitar lima jam di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (17/6/2021).
Ghufron menjadi utusan KPK untuk diperiksa Komnas HAM, terkait dugaan kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
“Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan," kata Ghufron di Kantor Komnas HAM pada Kamis (17/6/2021).
Dia tiba di Kantor Komnas HAM sekitar pukul 10.20 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar 15.01 WIB.
Baca Juga: Firli Cuma Utus Wakilnya ke Komnas HAM, KPK Klaim Pegawai jadi ASN Hasil Rembukan Pimpinan
Usai menjalani pemeriksaan, dia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan di antaranya dasar hukum KPK dalam proses peralihan pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mulai dari tindak lanjut Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait pelantikan para pegawai KPK yang lolos TWK pada 1 Juni 2021 lalu.
“Kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan KPK akhirnya memenuhi panggilan Komisi Nasional (Komnas) HAM pada hari ini, Kamis (17/6/2021). Pimpinan KPK yang datang diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Pimpinan KPK Utus Nurul Ghufron Jalani Pemeriksaan di Komnas HAM
Komnas HAM memanggil pimpinan KPK untuk digali keterangannya terkait dugaan kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Laporkan Firli Bahuri Cs
Seperti diketahui, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurutnya, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.