Berniat Lerai Suami yang Aniaya Istrinya, Seorang Supir Berakhir Tewas Ditikam

Kamis, 17 Juni 2021 | 16:30 WIB
Berniat Lerai Suami yang Aniaya Istrinya, Seorang Supir Berakhir Tewas Ditikam
Ilustrasi [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang supir truk di Malaysia tewas setelah ditikam oleh temannya sendiri ketika mencoba menghentikannya menganiaya sang istri setelah pesta minuman keras.

Menyadur Bernama, Kamis (17/6/2021) insiden tersebut terjadi di sebuah susun Taman Desa Jawi, Sungai Jawi, Pulau Pinang, Malaysia pada Senin (14/6).

Kepala polisi distrik Seberang Perai Selatan, Supt Lee Chong Chern mengatakan bahwa polisi mendapat laporan insiden tersebut pada pukul 4.05 pagi waktu setempat.

Polisi mendapat laporan dari seorang wanita yang tidak lain adalah istri tersangka. Pelaku, yang berprofesi sebagai pengumpul kelapa sawit adalah tetangga dan teman korban.

Baca Juga: Kasus Kepala Keluarga Bunuh Anak Istri di Kutim, Polisi: Pelaku Mengaku Tidak Ingat

Setibanya di lokasi, polisi menemukan korban bernama A Harinnderaruban (35) bersimbah darah. Dia meninggal pada pukul 07.15 pagi waktu setempat di Rumah Sakit Sungai Bakap kata Lee.

Lee menjelaskan, ada tujuh luka tusuk di tubuh korban dan polisi juga menemukan pisau yang diduga digunakan pelaku.

Lee menambahkan, penyelidikan awal menemukan bahwa peristiwa itu terjadi pada dini hari, sekitar pukul 03.45 waktu setempat ketika korban dan pelaku sedang pesta minuman keras. Mereka berdua mabuk dan tersangka mulai membuat keributan di rumahnya.

"Istri tersangka menyuruh suaminya untuk berhenti membuat keributan tetapi dia marah dan kasar secara fisik<' jelas Supt Lee Chong Chern.

"Diduga korban mencoba menghentikan pelaku yang sedang memukuli istrinya dan dia tiba-tiba ditikam dari belakang," tambah Lee.

Baca Juga: Viral TKI Sakit hingga Muntah Darah di Malaysia, Istri: Kondisinya Sulit

Polisi telah menahan pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Bagian 302 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI