Suara.com - Keramaian yang sempat terjadi di gerai makanan cepat saji McDonal's menjadi sorotan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), sekaligus terdakwa kasus tes swab RS UMMI Habib Rizieq Shihab.
Sorotan itu disampaikan Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (17/6/2021).
Dalam konteks tersebut, Rizieq mempertanyakan, kasus kerumunan di gerai McDonal's tidak diproses secara hukum. Termutakhir, kerumunan orang-orang dalam jumlah banyak terjadi saat peluncuran menu BTS Meal.
"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?," kata Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Disebut Sebagai Imam Besar
Rizieq juga mempertanyakan, kerumunan lain yang sempat melibatkan pejabat publik. Misalnya, presiden, gubernur, hingga menteri.
"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi presiden dan menteri serta gubernur yang berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?" beber Rizieq.
Tak hanya itu, Rizieq juga heran banyak pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan pengusaha, bisa selesai dengan cara dialog. Namun, perkara yang menjeratnya malah diproses secara hukum.
"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS UMMI yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga Pasien dan dokter serta Rumah Sakit dikriminalisasi," katanya.
Baca Juga: Diperlakukan Baik hingga Raih Gelar Doktor di Penjara, Rizieq: Terima Kasih Pak Kapolri