Soroti Isu Radikalisme, Rocky Gerung Curiga PDIP Ingin Jadi Partai Tunggal

Kamis, 17 Juni 2021 | 16:00 WIB
Soroti Isu Radikalisme, Rocky Gerung Curiga PDIP Ingin Jadi Partai Tunggal
Rocky Gerung. (Suara.com/Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti isu bahaya radikalisme yang menurutnya kembali mencuat. Dia mengungkit usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo soal Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membaca Pancasila setiap hari.

Rocky Gerung mengatakan, usulan Tjahjo Kumolo tersebut berlebihan. Sebab rakyat lebih memikirkan soal keadilan sosial daripada isu-isu radikalisme.

Menyoroti usulan tersebut, Rocky Gerung mengaitkannya dengan PDIP. Dia mencurigai PDIP sedang berupaya menjadi partai tunggal di Indonesia.

Kecurigaan tersebut diterangkan Rocky Gerung dalam video berjudul "Getol Jualan Isu Radikalisme, PDIP Ingin Jadi Partai Tunggal" yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Curhat Wanita 14 Tahun Ikut Tes CPNS, Mundur dari Perusahaan Demi Mimpi Orang Tua

Rocky Gerung mengawali pemaparan dengan menyinggung penanganan pemerintah terhadap Covid-19, soal ketersediaan ranjang bagi para pasien.

Menurut Rocky Gerung, hal tersebut bisa dipakai untuk mengukur nasionalisme pemerintah saat ini.

Rocky Gerung curiga PDIP mau jadi partai tunggal (YouTube).
Rocky Gerung curiga PDIP mau jadi partai tunggal (YouTube).

"Nasionalisme itu mestinya diukur berdasarkan kemampuan pemerintah menyiapkan ranjang di rumah sakit. Itu baru nasionalis. Sebelum berpikir penguatan dinasti, sebaiknya pikirkan penguatan kesehatan masyarakat," kata Rocky Gerung seperti dikutip Suara.com.

Rocky Gerung menilai, usulan Menteri Tjahjo seolah menunjukkan bahwa PDIP kini sedang berusaha untuk menjadi partai politik tunggal.

"Ini aksi rangkap, mencari justifikasi sekaligus mengeksekusi. Ini artinya tanda-tanda partai tunggal. Partai tunggal itu mau menjustifikasi bahwa hanya dia yang benar, sekaligus mengeksekusi yang lain adalah musuh," papar Rocky Gerung.

Baca Juga: Pengantin Wanita Ambruk Tak Sadarkan Diri, Pengorbanan Menahan Beratnya Sanggul di Kepala

"Kalau disurvei, apakah PDIP mau jadi partai tunggal? Kelihatannya begitu," tegasnya menambahkan.

Rocky Gerung melanjutkan, usulan membacakan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Saya sebagaimana dicetuskan oleh Menteri Tjahtjo doktrin dalam militer.

"Itu doktrin dalam ketentaraan supaya siap siaga setiap saat. Kalau ASN disuruh begitu, sekalian aja ASN dijadikan bagian dari militer," ujarnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menggelar apel, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan juga Pancasila.

Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, mengimbau instansi pemerintah melalui lewat surat imbauan Menpan RB. Kegiatan itu dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Menteri Tjahjo.

Instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi, memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB, serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB. Kegiatan itu terhitung mulai 1 Juli 2021 mendatang.

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing pada saat kegiatan itu berlangsung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tulis imbauan tersebut.

Imbauan itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI