Hukuman Pinangki Disunat karena Punya Bayi, Tapi Angelina Sondakh Dulu Divonis Berat

Kamis, 17 Juni 2021 | 15:24 WIB
Hukuman Pinangki Disunat karena Punya Bayi, Tapi Angelina Sondakh Dulu Divonis Berat
Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan angkat bicara terkait pemotongan masa kurungan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara. Terkait hal itu, pengurangan hukuman itu ternyata pernah terjadi terhadap bekas politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengakakan,  pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta terkait posisi Jaksa Pinangki yang masih memiliki anak balita, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi masa hukumannya. 

"Namun, solusi yang diambil tentunya tidak boleh mengurangi kemampuan pemindaan dari pencapaian tujuan pemidaan itu sendiri. Karenanya, solusi atas dampak sosial budaya tidak melulu berupa pengurangan sanksi," kata  Siti lewat keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (17/6/2021). 

Siti mengakatakan perbuatan  korupsi termasuk kejahatan luar biasa, sehingga seharusnya dicarikan solusi lain bagi Jaksa Pinangki untuk tetap dapat merawat anaknya, dibanding memotong masa hukumannya.

Baca Juga: Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

"Demikian juga memastikan perbaikan infrastruktur di lembaga pemasyarakatan bagi pemenuhan hak terpidana terkait keluarga, termasuk ruang laktasi dan interaksi dengan anggota keluarga yang berkunjung. Di dalam kerangka penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pencarian opsi-opsi solusi yang mengurangi celah pengukuhan peran gender, apalagi untuk menjadi celah hukum yang merintangi keadilan, menjadi sangat penting," jelas Siti.

Oleh karenanya, Komnas Perempuan merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Jaksa Pinangki melakukan upaya kasasi. Terlebih perkara terpidana korupsi yang melibatkan perempuan yang memiliki anak balita  bukan kasus baru, seperti yang dialami Angelina Sondakh meski berbeda dengan Pinangki.

Siti mengatakan, saat itu Mahkamah Agung malah memperberat vonis kepada Angelina Sondakh.

"Penting juga mencatat bahwa dalam kasus korupsi oleh AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4, 5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai 40 milyar (21 November 2013)," ujar Siti. 

"Upaya kasasi pada kasus PSM diharapkan dapat mengurangi disparitas hukuman, yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara pada umumnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," sambungnya. 

Baca Juga: Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...

Diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempotong hukuman Pinangki yang awalnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Vonis itu lebih ringan karena hukuman Pinangki dikurangi enam tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021) lalu. 

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta. 

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. 

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan  kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini. 

Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI