Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 24 preman sebagai tersangka. Mereka merupakan karyawan dari empat perusahaan berkedok jasa keamanan.
Keempat perusahaan itu masing-masing bernama Bad Boys, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abdi dan Tanjung Raya Kemilau.
Total barang bukti uang hasil pungli yang disita dari keempat perusahaan tersebut mencapai Rp 293 juta.
Atas perbuatannya, 24 preman ini dijerat Pasal 368 KUHP. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Kami tidak akan berhenti, sampai benar-benar seluruh pelaku kriminal mulai dari organize, perorangan dengan baju jasa pengamanan bisa kami tindak dan wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dinyatakan clear dari pungli."