Modus Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok: Perusahaan Keamanan Sewa Preman Ganggu Sopir

Kamis, 17 Juni 2021 | 15:21 WIB
Modus Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok: Perusahaan Keamanan Sewa Preman Ganggu Sopir
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Mero Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan modus perusahaan jasa keamanan yang kerap melakukan pungutan liar alias asmoro terhadap sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Salah satunya dengan menyewa preman untuk melakukan aksi kejahatan, agar para sopir truk menggunakan jasa keamanannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, perusahaan berkedok jasa keamanan ini sengaja menyewa preman untuk mengusik dan mengganggu sopir kontainer. 

"Kelompok ini menyuruh preman yang disebut asmoro yang ada di jalan melakukan tindakan kriminal seperti merampas ponsel, mencuri, memeras dengan modus operandi menjual air mineral," kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Ungkap Situasi Jakarta Tak Sedang Baik, Kapolda Metro: Mari Jaga Diri, Jaga Keluarga

Setelah membuat resah sopir kontainer, selanjutnya perusahaan tersebut menawarkan jasa keamanan.

Mereka nantinya akan memberikan stiker khusus pada kendaraan milik sopir kontainer tersebut agar tidak diganggu.

"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan itu ditandai dengan menempelkan stiker," beber Fadil.

Setiap bulannya, sopir kontainer tersebut diminta menyetor uang kepada perusahaan jasa keamanan dengan nilai bervariasi, mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Modus operandi seolah-olah mengamankan tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Fadil.

Baca Juga: Modus Pelaku Pungli di Tanjung Priok, Duit Palakan dari Sopir Disimpan ke Botol Plastik

24 tersangka

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 24 preman sebagai tersangka. Mereka merupakan karyawan dari empat perusahaan berkedok jasa keamanan.

Keempat perusahaan itu masing-masing bernama Bad Boys, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abdi dan Tanjung Raya Kemilau. 

Total barang bukti uang hasil pungli yang disita dari keempat perusahaan tersebut mencapai Rp 293 juta.

Atas perbuatannya, 24 preman ini dijerat Pasal 368 KUHP. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Kami tidak akan berhenti, sampai benar-benar seluruh pelaku kriminal mulai dari organize, perorangan dengan baju jasa pengamanan bisa kami tindak dan wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dinyatakan clear dari pungli."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI