Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan yang dibuat Kementerian Agama terkait kegiatan ibadah di zona merah Covid-19. Riza meminta agar warga di area rawan penularan Covid-19 untuk beribadah di rumah masing-masing.
Menurutnya surat edaran Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas yang meminta rumah ibadah di zona merah ditutup sudah tepat. Ia meminta agar masyarakat dan pengelola rumah ibadah mematuhinya.
“Ibadah tidak mesti di tempat ibadah, bisa di rumah masing-masing. Kami imbau ibadah sementara ini dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, bagi rumah ibadah yang ada di zona oranye sampai hijau sekalipun untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Jumlah jamaah harus dibatasi dan diatur jaga jaraknya.
Baca Juga: Waduh! China Tuding Amerika Serikat Bohong Tentang Asal Usul Virus Corona
Selain itu diatur juga agar hanya masyarakat setempat saja yang boleh datang beribadah di rumah ibadah itu.
“Jadi beribadah di tempat terdekat kita berada, bagi yang harus ke masjid, ke musala, dan ke gereja,” katanya.
Dengan mematuhi aturan ini, maka jika ada temuan kasus Covid-19 di rumah ibadah, maka petugas bisa dengan mudah melakukan penelusuran. Lalu potensi penularan dari warga luar juga bisa diminimalisir.
“Jadi jangan jauh-jauh, supaya tidak terjadi kerumunan. Tidak terjadi mobilitas yang tinggi itu maksudnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Waspada! Pasaman Barat Mendekati Zona Merah Covid-19