Suara.com - YouTuber Atta Halilintar memberi seikat bunga edelweis pada Aurel Hermansyah dan langsung memicu kontroversi. Atta mendapatkan kritikan karena bunga Edelweis tidak boleh dipetik. Lantas seperti apa aturan dan sanksi memetik bunga edelweis?
Berikut penjelasan larangan memetik bunga Edelweis, termasuk sanksi memetik bunga edelweis.
Tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi. Larangan memetik bunga Edelweis yang memiliki nama latin Anaphalis javanica ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.
Baca Juga: Kenapa Bunga Edelweis Dilarang Dipetik? Ini Aturan dan Hukumannya
Hal itu diatur juga dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Profil tanaman Edelweis
Edelweiss merupakan tanaman yang hanya hidup di dataran tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu. Berdasarkan IUCN redlist (2008), Anaphalis spp. termasuk dalam kategori in threatened, keberadaannya dalam kondisi terancam IUCN adalah International Union for Conservation of Nature, sebuah organisasi konservasi internasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5 terdapat kriteria penetapan perlindungan jenis, adalah jumlah populasi nya kecil, terjadi penurunan populasi dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.
Sanksi memetik Bunga Edelweis
Baca Juga: Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menyebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi. Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Larangan memetik bunga Edelweis disebutkan juga di kawasan Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi. Pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Peran tanaman Edelweis untuk lingkungan
Edelweis memiliki peran penting dalam rantai makanan, seperti berikut:
- Madu bunga Edelweis menjadi sumber makanan bagi serangga-serangga
- Tanaman Edelweis dapat menjaga struktur tanah di daerah pegunungan dan mencegah tanah longsor dan erosi
- Tanaman Edelweis menjadi tempat bersarang burung tiong-batu licik (Myophonus glaucinus).
Demikian aturan dan sanksi memetik bunga edelweis. Jadi jelas bahwa larangan memetik bunga Edelweis di kawasan konservasi diatur dalam undang-undang dan kita wajib mematuhi.
Kontributor : Mutaya Saroh