Polisi Sita Uang Ratusan Juta Hasil Pungli dari Empat Perusahaan Berkedok Jasa Keamanan

Kamis, 17 Juni 2021 | 14:53 WIB
Polisi Sita Uang Ratusan Juta Hasil Pungli dari Empat Perusahaan Berkedok Jasa Keamanan
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Mero Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyita uang ratusan juta rupiah dari empat perusahaan jasa keamanan yang memelihara preman untuk melakukan pungutan liar alias asmoro terhadap sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total uang yang disita mencapai angka Rp 293 juta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran merincikan dari perusahaan Bad Boys pihaknya menyita uang hasil pungli sebesar Rp9,1 juta. Perusahaan ini biasa melakukan pungutan liar terhadap 134 sopir truk kontainer setiap bulannya.

"Ada empat tersangka dari kelompok bad boy ditangkap," kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Selanjutnya, perusahaan Haluan Jaya Prakasa. Dari perusahaan ini penyidik menyita uang hasil pungli sebesar Rp 177 juta.

Baca Juga: Modus Asmoro, 24 Preman Pemalak Sopir di Tanjung Priok Ternyata Karyawan Jasa Keamanan

"Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer," beber Fadil.

Kemudian, perusahaan Sapta Jaya Abadi. Uang hasil pungli yang disita dari perusahaan ini berjumlah Rp 24 juta.

"Kelompok ini setiap bulannya menguntip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit," jelasnya.

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan kasus pungutan liar dan premanisme di Mapolda Mero Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan kasus pungutan liar dan premanisme di Mapolda Mero Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Terakhir, perusahaan Tanjung Raya Kemilau. Perusahaan ini biasa melakukan pungli terhadap 809 sopir kontainer setiap bulan.

"Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82 juta," pungkas Fadil.

Baca Juga: Bongkar Pungli Oknum Aparat, Benni Eduward Ngaku Pernah Dipukuli hingga Disandera

24 Preman

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 24 pelaku pungutan liar (pungli) alias asmoro terhadap sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka tergabung dalam empat perusahaan preman berkedok jasa keamanan.

Fadil menyebut empat perusahaan tersebut masing-masing bernama Bad Boys, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abdi dan Tanjung Raya Kemilau.

"Modus operandi seolah-olah mengamankan tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," tuturnya.

Masing-masing perusahaan tersebut, kata Fadil, memiliki tanda stiker khusus. Stiker tersebut ditempelkan pada kendaraan yang telah memberikan setoran setiap bulan senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan itu ditandai dengan menempelkan stiker," kata dia.

Keempat perusahaan ini juga memelihara atau menugaskan preman untuk mengusik dan mengganggu kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki stiker. Tujuannya, agar mereka mau menggunakan jasa keamanan yang ditawarkan.

"Untuk memuluskan aksinya kelompok ini menyuruh preman yang disebut asmoro yang ada di jalan melakukan tindakan kriminal seperti merampas ponsel, mencuri, memeras dengan modus operandi menjual aqua," paparnya.

Atas perbuatannya 24 preman ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI