Daftar Sekolah Kena Pajak Menurut Draf RUU KUP yang Viral

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 17 Juni 2021 | 14:49 WIB
Daftar Sekolah Kena Pajak Menurut Draf RUU KUP yang Viral
Daftar Sekolah Kena Pajak Menurut Draf RUU KUP yang Viral - Ilustrasi sekolah kekurangan guru. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah digarap oleh DPR viral ke publik. Didalamnya terdapat penjelasan soal ketentuan sekolah kena pajak.

Dalam waktu dekat, jika draft rancangan undang-undang tersebut disahkan, maka jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) seperti halnya barang atau jasa yang lain.

Kebijakan ini bertentangan dengan UU KUP sebelumnya yakni UU Nomor 6 tahun 1983 yang menyebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk jasa yang tidak akan kena pajak. UU tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, dengan jelas bea sekolah tidak bisa dikenai pajak.

Bertentangan dengan peraturan sebelumnya, PPN pada revisi UU KUP justru akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya sebesar 10 persen. Jika revisi UU KUP benar-benar disahkan, maka daftar sekolah kena pajak adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jasa Dukun Bakal Kena PPN, Abah Unang: Yang Berobat Saja Kadang Gratis

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Jasa pendidikan formal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  3. Jasa penyelenggaraan pendidikan non formal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan kepemudaan.
  4. Jasa penyelenggaraan pendidikan non formal kedua yang terdiri dari pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
  5. Jasa pendidikan informal yang terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Kendati revisi UU KUP bakal diketuk dalam waktu dekat, pemerintah belum memperjelas kebijakan mengenai biaya bantuan operasional sekolah atau BOS. Ada kemungkinan subsidi pemerintah dihilangkan atau dikurangi untuk membayar PPN.

Namun, bisa juga PPN dibayarkan oleh siswa sehingga setiap siswa yang membayar biaya pendidikan akan dikenai pajak 12 persen dari total biaya yang dibayarkan. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait wacana ini.

Seperti itulah informasi terkait daftar sekolah kena pajak menurut RUU KUP yang drafnya viral di masyarakat.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Usai Dengar DPR Keberatan, Menteri Nadiem Siap Kaji Soal Pajak Pendidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI