Suara.com - Sebuah kajian dari seorang ustaz yang mengatakan bahwa menyanyi adalah profesi rendahan tersebar luas di media sosial.
Kutipan kajian singkat satu menit tersebut diunggah oleh grup Facebook Kajian Sunnah pada tahun 2019 lalu. Video lama ini kembali menjadi perbincangan di media sosial Twitter salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Silalahilngan.
Pada kajiannya, seorang ustaz bernama Sofyan Chalid Ruray menuturkan bahwa pada zaman sahabat nabi para penyanyi dihukum begitu pula yang menyanyi.
"Dulu para penyanyi dimasa sahabat dihukum dan yang menyanyi dimasa sahabat dulu begitu pula masa Tabi'in dan Tabi'ut tabi'in yang menyanyi adalah budak," tuturnya.
Kemudian, pada masa tabi'in dan Tabi'ut tabi'in mereka yang menyanyi tergolong budak atau orang rendahan.
Apabila seseorang diketahui berprofesi sebagai seorang penyanyi, maka harga orang tersebut menjadi murah di pasar budak.
Ustaz Sofyan juga menambahkan bahwa hukum menyanyi adalah haram. Tak hanya itu, hasil dari menyanyi pun hukumnya haram.
"Haram hukumnya hasil dari menyanyi, sepakat seluruh ulama tidak ada perbedaan pendapat," pungkasnya dalam video.
Video ini kemudian mengundang berbagai reaksi dari warganet.
Baca Juga: Netizen Minta Bayarin Utang Rp 1 miliar, Reaksi Awkarin Viral
"Coba ceramah di depan H rhoma irama pa ustadz," kata warganet.