Suara.com - Sebuah kajian dari seorang ustaz yang mengatakan bahwa menyanyi adalah profesi rendahan tersebar luas di media sosial.
Kutipan kajian singkat satu menit tersebut diunggah oleh grup Facebook Kajian Sunnah pada tahun 2019 lalu. Video lama ini kembali menjadi perbincangan di media sosial Twitter salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Silalahilngan.
Pada kajiannya, seorang ustaz bernama Sofyan Chalid Ruray menuturkan bahwa pada zaman sahabat nabi para penyanyi dihukum begitu pula yang menyanyi.
"Dulu para penyanyi dimasa sahabat dihukum dan yang menyanyi dimasa sahabat dulu begitu pula masa Tabi'in dan Tabi'ut tabi'in yang menyanyi adalah budak," tuturnya.
Baca Juga: Netizen Minta Bayarin Utang Rp 1 miliar, Reaksi Awkarin Viral
Kemudian, pada masa tabi'in dan Tabi'ut tabi'in mereka yang menyanyi tergolong budak atau orang rendahan.
Apabila seseorang diketahui berprofesi sebagai seorang penyanyi, maka harga orang tersebut menjadi murah di pasar budak.
Ustaz Sofyan juga menambahkan bahwa hukum menyanyi adalah haram. Tak hanya itu, hasil dari menyanyi pun hukumnya haram.
"Haram hukumnya hasil dari menyanyi, sepakat seluruh ulama tidak ada perbedaan pendapat," pungkasnya dalam video.
Video ini kemudian mengundang berbagai reaksi dari warganet.
Baca Juga: Bikin Emosi, Wanita Ini Bagikan Chat Dipuji Gebetan Tapi Malah Berakhir Nyesek
"Coba ceramah di depan H rhoma irama pa ustadz," kata warganet.
"Ada lagi ustaz seperti ini. Apapun diharamkan pindah planet aj....semua halal krn ga ada aktivitas disana," tambah yang lain.
"Yg mendengar kan haram jg kah? berarti se-Indonesia haram kabeh," tulis warganet.
"Terus uang opik, aa gym, dll bgmna dong," celetuk lainnya.
"Kalau gitu sama donk uang hasil ceramah haram juga Thinking faceThinking face. Bedanya cuma satu ada nadanya, satunya nggak," tutur yang lain.
"Kasian si maher zein, blm denger lagunya kali," pungkas warganet.