Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKKP) Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia sudah rampung dan diundangkan. Dalam permen tersebut, diatur pula pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL).
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," kata Trenggono melalui akun Twitternya @saktitrenggono, pada Kamis (17/6/2021).
Trenggono menerangkan bahwa permen tersebut menjadi salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Kalau itu ia sudah menegaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk dibudidayakan di wilayah NKRI.
"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," ujarnya.
Baca Juga: 5 Foto Anggia Tesalonika Kloer Mantan Sespri Cantik Edhy Prabowo yang Viral
Guna memudahkan implementasi aturan baru itu, Trenggono menerangkan bahwa KKP saat ini tengah menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini masih dalam proses finalisasi.
Ke depannya, KKP akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan juga kepada para nelayan. Hal itu dilakukan untuk menyampaikan kejelasan regulasi atau standar dalam pengelolaan BBL.
"Saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru."