Modus Asmoro, 24 Preman Pemalak Sopir di Tanjung Priok Ternyata Karyawan Jasa Keamanan

Kamis, 17 Juni 2021 | 13:45 WIB
Modus Asmoro, 24 Preman Pemalak Sopir di Tanjung Priok Ternyata Karyawan Jasa Keamanan
Polda Metro Jaya merilis kasus pemalakan yang dilakukan puluhan preman ke sopir kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku pungutan liar (pungli) alias asmoro terhadap sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka tergabung dalam empat perusahaan preman berkedok jasa keamanan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut empat perusahaan tersebut masing-masing bernama Bad Boys, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abdi dan Tanjung Raya Kemilau. 

"Modus operandi seolah-olah mengamankan tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Masing-masing perusahaan tersebut, kata Fadil, memiliki tanda stiker khusus. Stiker tersebut ditempelkan pada kendaraan yang telah memberikan setoran setiap bulan senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Baca Juga: Sopir Keluhkan Penumpukan Truk di UTC Tanjung Priok, Ini Pembelaan JICT

"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan itu ditandai dengan menempelkan stiker," ungkap Fadil.

Keempat perusahaan ini juga memelihara atau menugaskan preman untuk mengusik dan mengganggu kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki stiker. Tujuannya, agar mereka mau menggunakan jasa keamanan yang ditawarkan.

"Untuk memuluskan aksinya kelompok ini menyuruh preman yang disebut asmoro yang ada di jalan melakukan tindakan kriminal seperti merampas ponsel, mencuri, memeras dengan modus operandi menjual aqua," jelasnya.

Atas perbuatannya, 24 preman ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Bekuk 27 Pelaku Pungli di JICT, Kapolri: Kegiatan Sopir Kontainer Lebih Cepat dan Lancar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI