Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik sejumlah bukti pembelian tanah oleh tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan memakai uang hasil korupsi proyek di Pemprov Sulsel.
Keterangan itu didapat penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Muhammad Hasmin Badoa Wiraswasta yang diperiksa di Polres Maros, Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Selain Hasmin, penyidik antirasuah juga telah meminta keterangan saksi Kwan Sakti Rudy Moha selaku Wiraswasta. Ia ditelisik mengenai penerimaan uang Nurdin dari anak buahnya selaku sekretaris dinas PU Sulsel yang juga sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Firli Cuma Utus Wakilnya ke Komnas HAM, KPK Klaim Pegawai jadi ASN Hasil Rembukan Pimpinan
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER," tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Cuma Utus Wakilnya, Kenapa Firli Tak Berani Datang Sendiri ke Komnas HAM?
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.