Suara.com - Eks pentolan FPI sekaligus terdakwa kasus tes swab RS UMMI, Habib Rizieq Shihab, mengatakan sebenarnya enggan meladeni replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rizieq sempat berpikiran hal itu sangat membuang waktuya yang sangat berharga.
Demikian hal itu disampaikan Rizieq saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). Menurut Rizieq, waktunya terbuang sia-sia karena mengurusi ocehan JPU yang ngalor-ngidul.
"Sebenarnya saya enggan untuk meladeni replik JPU yang tidak berharga tersebut, karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," kata Rizieq.
Atas hal tersebut, lanjut Rizieq, kegiatan dakwahnya di Rutan Mabes Polri kerap terganggu. Kegiatan tersebut diantaranya, salawat, tafsir hadist, hingga kajian subuh.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Habib Rizieq: Jaksa Memang Lawan Kami, Tapi Bukan Musuh Kami
"Maka kegiatan Dakwah saya dan kawan-kawan di Rutan Mabes Polri jadi sering terganggu, mulai dari Kajian Subuh, Pengajian Tafsir dan Hadits, serta Majelis Dzikir dan Sholawat, juga Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an, dan lain-lain," beber dia.
Di sisi lain, jika replik itu tidak dibalas atau dijawab melalui duplik, maka JPU tidak akan pernah menyadari kesalahannya. Dengan demikian, duplik dalam sidang kali ini dibacakan untuk membuktikan kebenaran Rizieq Shihab.
"Namun jika saya tidak menjawab melalui duplik ini, maka nanti JPU tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah menyadari akan kesalahannya dan ketidak-cermatannya bahkan kezalimannya dalam Kasus RS UMMI Kota Bogor. Jadi terpaksa saya harus menjawab dalam DUPLIK ini untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran pendapat saya," papar Rizieq.
Curhat Penuh Amarah
Menurut Rizieq, replik yang dibacakan JPU sebagai tanggapan atas nota pembelaan kasus swab RS UMMI berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan. Rizieq menilai, JPU terkesan merasa dihujat dalam nota pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Baca Juga: Disebut Cuma Luapkan Uneg-uneg, Rizieq: Replik Jaksa Penuh Kebohongan
"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat, sehingga tidak lebih dari hanya sekedar pelampiasan uneg-uneg saja," ungkap Rizieq.
Eks pentolan FPI itu balik menilai, replik yang dibacakan JPU lebih banyak mengarah pada penghinaan terhadap dia beserta kuasa hukum. Tak hanya itu, Rizieq menilai jika replik JPU berisi penghinaan terhadap saksi dan ahli.
"Bahwa Replik JPU banyak berisi penghinaan baik kepada Saya mau pun penasihat hukum, bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," sambungnya.
Selanjutnya, replik JPU juga dinilai tidak argumentatif dan ilmiah. Bahkan, lanjut Rizieq, replik tersebut hanyalah pengulangan dari tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Bahwa replik JPU juga tidak argunentatif dan tidak ilmiah, serta sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan," beber Rizieq.
Untuk itu, Rizieq menyatakan replik JPU sama sekali tidak berkualitas dan tidak bernilai. Pasalnya, replik tersebut masih saja mengulangi Manipulasi fakta Persidangan, sehingga penuh dengan kebohongan
"Bahwa replik JPU sama sekali tidak mampu menjawab pledoi saya mau pun pledoi Penasihat Hukum sebagaimana mestinya," tutup dia.
Sebelumnya, jaksa menyebut kalau Habib Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan curahan hati alias curhat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyoroti ucapan Rizieq soal oligarki anti Tuhan.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi Habib Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyoroti ucapan Rizieq soal oligarki anti Tuhan dalam pledoinya. Jaksa mengaku bingung atas ucapan eks pentolan FPI tersebut pasalnya seluruh warga negara Indonesia telah berketuhanan yang sah.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan, Rizieq tak sepatutnya mengutarakan kekesalannya pada persidangan.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoinya usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun