Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pimpinannya yang diwakili oleh Nurul Ghufron telah hadir di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/6/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kehadiran Ghufron tentunya untuk mengklarifikasi terkait laporan 75 pegawai KPK atas dugaan adanya pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ali menegaskan bahwa keputusan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diklaim telah disepakati oleh seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
"Oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ungkap Ali dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Viral Pengakuan Eks Penyidik KPK: Tuhan Saya Dua, Pertama Allah SWT, Kedua Novel Baswedan
Ali menyebut kehadiran Ghufron, merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.
"Dalam pertemuan hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada Komnas HAM," ujar Ali.
Maka itu, Ali berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksaaan Asesmen TWK pegawai KPK.
"KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK," tutup Ali
Untuk diketahui, pemanggilan terhadap pimpinan KPK ini merupakan panggilan yang sekian kalinya. Setelah beberap waktu lalu para komisioner KPK memilih untuk mangkir.
Baca Juga: Dituduh Sampaikan Hoaks, Begini Jawaban Jubir KPK Soal Dokumen TWK
Laporkan Firli Bahuri Cs
Seperti diketahui, penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.