Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyatakan optimistis, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang baru, Luthfiyah Nurlaela, mampu menguasai persoalan di lingkungannya, dan mampu tingkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Saya yakin, tidak perlu waktu lama untuk belajar, dan kemudian melakukan pemetaan dan perombakan-perombakn mendasar dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia,” katanya saat membuka rapat koordinasi BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di BBLM Yogyakarta, Rabu (16/6/2021).
Gus Menteri, demikian ia kerap disapa, didampingi istri, Umi Lilik Nasriyah.
Menurutnya, apabila SDM Kemendes PDTT dikelola dengan benar, maka 5-10 tahun ke depan, Kemendes PDTT akan menjadi Kementerian yang sangat bagus.
Baca Juga: Kemendes PDTT: Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa Berakhir 31 Mei 2021
Ia meminta seluruh keluarga besar Kemendes PDTT, tahu betul Kemendes PDTT itu sendiri.
“Jangan sampai pegawai di Kemendes PDTT, ketika ditanya dana desa, terus jawabannya tidak tahu, karena bukan di Direktorat Pembangunan Desa dan Perdesaan. Ini tidak boleh. Seluruh keluarga besar Kemendes PDTT harus paham apa yang di kerjakan di Kementerian, isu-isu strategis apa di Kemendes PDTT,” tegasnya.
Peran BPSDM dinilai sangat penting untuk membangun paradigma baru. Hal tersebut disebabkan BPSDM menggarap dua sektor, internal dan eksternal. Internal ada dua, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Non ASN ada dua, di dalam administrasi kantor dan di lapangan, yang kemudian disebut dengan tenaga pendamping profesional.
“Sejak 2015, ada perekrutan pendamping desa, sampai saya jadi menteri. Itu hampir enggak pernah disentuh sama sekali,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa, sehingga kemudian menjadi pendamping yang berkompeten dan profesional.
Baca Juga: Bantu Monitoring Kepala Desa, Pendamping Desa Ringankan Beban Kemendes PDTT
“Saya tidak ingin pendamping desa memiliki sertifikat kompetensi tapi tidak kompeten,” tuturnya.