Suara.com - Habib Rizieq Shihab secara tegas menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sebagai musuhnya. Meski dalam kenyataannya, Rizieq dan JPU 'bertarung' dalam sidang dan tidak jarang terlibat dalam perdebatan sengit.
Rizieq juga mahfum, perdebatan sengit itu tidak jarang berujung pada saling tuding, saling bentak, hingga berteriak. Terlebih, perdebatan berujung hingga kata-kata kasar yang terlontar.
"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi Jaksa bukan musuh kami. Saya dan Penasihat Hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak," demikian kata Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Apalagi dalam Dakwaan dan Eksepsi, serta tuntutan dan pledoi, hingga dalam replik dan duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan, bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Replik JPU Tidak Berkualitas dan Tidak Bernilai
Eks pentolan FPI itu mengatakan dalam persidangan segala perdebatan adalah hal biasa. Sehingga, dia meminta agar JPU tidak ambil hati apalagi dendam.
"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," papar Rizieq.
Jaksa Balas Pledoi
Sebelumnya JPU menyayangkan aksi Habib Rizieq Shihab yang menyematkan kata-kata dinilai kasar dan menghujat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyebut Rizieq tak pantas menyandang status imam besar.
Jaksa menilai, ucapan-ucapan Rizieq tersebut tak sepatutnya diucapkan. Pasalnya Rizieq selama ini dianggap mempunyai akhlak yang baik.
Baca Juga: Singgung Status Imam Besar Disebut Hina Umat Islam, Rizieq: Jaksa Harus Hati-hati!
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasat sebagaimana di atas," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaksa kemudian menyoroti status Rizieq sebagai imam besar. Menurut Jaksa sandangan status tersebut tak pantas disematkan kepada Rizieq.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tandasnya.
Tuntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.