Habib Rizieq Sebut Replik JPU Sebatas Curhat yang Penuh Emosi dan Kemarahan

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Habib Rizieq Sebut Replik JPU Sebatas Curhat yang Penuh Emosi dan Kemarahan
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Sebelumnya, jaksa menyebut kalau Habib Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan curahan hati alias curhat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyoroti ucapan Rizieq soal oligarki anti Tuhan.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi Habib Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyoroti ucapan Rizieq soal oligarki anti Tuhan dalam pledoinya. Jaksa mengaku bingung atas ucapan eks pentolan FPI tersebut pasalnya seluruh warga negara Indonesia telah berketuhanan yang sah.

Baca Juga: Belajar Mengelola Emosi Melalui Buku Bertajuk Terapi Menguasai Emosi Marah

Lebih lanjut, jaksa mengatakan, Rizieq tak sepatutnya mengutarakan kekesalannya pada persidangan.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoinya usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun.

Dalam pledoinya Rizieq menyinggung sejumlah hal. Salah satunya dirinya menganggap kasus ini merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Rizieq.

Baca Juga: Peneliti Melatih AI untuk Mengenali Emosi Hewan

Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.