Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja menutup sementara salah satu rumah indekos di kawasan Kebayoran Baru karena satu penghuni terkonfirmasi positif COVID-19 dan kini dirawat di RS Wisma Atlet.
"Kami tutup 3x24 jam, tujuannya agar pengelola rumah indekos melakukan pembersihan area, penyemprotan disinfektan dan pelacakan baik pengelola dan penghuni," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pulo Reni Widyawati di Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Personel Satpol PP Kelurahan Pulo kemudian menempel stiker sanksi administrasi berupa penutupan rumah indekos hingga 20 Juni 2021.
Pihaknya akan mengawasi penutupan sementara itu bekerjasama dengan petugas RT dan RW setempat. Selama ditutup, pengelola rumah indekos diminta tidak menerima tamu baru.
Baca Juga: Klaster Pendidikan Bermunculan di Kota Bogor, Dinkes: 11 Siswa Positif Covid-19
Ia juga meminta penghuni yang masih berada di rumah indekos berlantai tiga yang berada di Jalan Jembatan Selatan Kebayoran Baru itu untuk melakukan tes usap antigen atau tes usap PCR.
Sementara itu, penjaga rumah indekos, Giman menuturkan penghuni berinisial A itu meninggalkan indekos pada Rabu (16/6) setelah menginap sekitar tiga hari.
Ia baru mengetahui jika penghuni tersebut positif COVID-19 setelah menerima laporan dari RW setempat berdasarkan informasi dari Puskesmas Kelurahan Pulo.
"Kami sudah tutup kamarnya dan kami akan semprot disinfektan, setelah itu baru di area luar," katanya.
Rumah indekos itu sebelumnya menawarkan bulanan, namun karena pandemi COVID-19, pengelola juga membuka indekos harian untuk menutup biaya operasional. Rumah indekos tersebut memiliki 21 kamar dengan total penghuni saat ini mencapai 15 orang. (Antara)
Baca Juga: Jerinx Ajak Boikot Seleb ke Bali, BCL Ungkap Kronologi Kena Covid-19