Fadli Zon Tak Terima Nelayan Aceh yang Selamatkan Warga Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Juni 2021 | 09:32 WIB
Fadli Zon Tak Terima Nelayan Aceh yang Selamatkan Warga Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lalu, kami terdampar ke laut India. Namun, karena kapal kami bocor dan rusak, lalu nelayan India memberikan kami kapal untuk seterusnya melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Setelah empat bulan di laut lepas, kemudian kapal mereka kandas karena mesin rusak, sehingga terdampar di pulau kecil di Aceh Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI