Fadli Zon Tak Terima Nelayan Aceh yang Selamatkan Warga Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Juni 2021 | 09:32 WIB
Fadli Zon Tak Terima Nelayan Aceh yang Selamatkan Warga Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Astagfirullah. Memangnya menolong orang itu sebuah kejahatan kah?? Keterlaluan !!!," tambah lainnya.

"Uda bantu advokasi ya jika memang udah nilai mereka tidak layak dihukum," saran warganet.

"Artinya hukum sudah gila tidak ada rasa kemanusiaan," kritik lainnya.

"Ada apa dengan negara ini bang?," tanya warganet.

Puluhan Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Tolak Dideportasi

Puluhan imigran Rohingnya, Myanmar, yang terdampar di Pulau Idaman, Desa Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur menolak dideportasi ke negara asal. Mereka bersedia menetap dan bekerja di Indonesia atau Malaysia.

"Kami menolak untuk di deportasi. Kami bersedia jika menetap dan bekerja sebagai tenaga kerja di Indonesia atau Malaysia," kata imigran Rohingya bernama Muhammad Ilyas, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).

Ia mengaku, beberapa di antara mereka memiliki saudara di Malaysia. Bahkan ada wanita di antara mereka suaminya di Malaysia.

"Jadi, kami tidak akan mau kembali, melainkan diterima di Indonesia atau Malaysia. Kami punya saudara, punya suami di Malaysia," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Diminta Berlakukan Jam Malam di Jakarta

Ia menyebut, awalnya mereka dari Myanmar ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja. Namun karena pandemi Covid-19, negara jiran tersebut menolak kedatangan mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI