Dituduh Sampaikan Hoaks, Begini Jawaban Jubir KPK Soal Dokumen TWK

Kamis, 17 Juni 2021 | 09:08 WIB
Dituduh Sampaikan Hoaks, Begini Jawaban Jubir KPK Soal Dokumen TWK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait informasi dokumen hasil Tes wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa permohonan 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN setidaknya ada 8 poin informasi dan data yang diminta termasuk hasil tes TWK melalui PPID KPK.

"Satu di antaranya mengenai hasil TWK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

Menurut Ali, terkait hasil TWK yang diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021 lalu, hanya sebuah data kolektif dari 8 poin yang diminta oleh para pemohon.

"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," ucap Ali.

Maka itu, apa yang diminta pihak pemohon, KPK tentunya masih perlu melakukan koordinasi dengan BKN. Karena, belum semua hasil TWK diberikan oleh BKN.

"Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," papar Ali.

Ali pun berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh. Agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.

"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," kata Ali.

Baca Juga: Komnas HAM Agendakan Periksa Pimpinan KPK Hari Ini, Akankah Firli Bahuri Cs Datang?

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut, KPK dianggap menyebarkan informasi hoaks, lantaran dari penelusuran ICW bahwa melalui website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa tanggal 27 April 2021 lalu, melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI