Suara.com - Habib Rizieq Shihab Kamis (17/6/2021) hari ini kembali akan menjalani sidang kasus swab test RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun agenda kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk duplik, kita jadwalkan sesuai kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis, tanggal 17 Juli (2021) ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto pada sidang Senin (14/6/2021) lalu.
Dalam sidang hari itu, jaksa menyebut kalau Habib Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan curahan hati alias curhat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyoroti ucapan Rizieq soal oligarki anti Tuhan.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi Habib Rizieq dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Sering Hina Habib Rizieq, Akun Media Sosial Dewi Tanjung Lenyap
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyoroti ucapan Rizieq soal oligarki anti Tuhan dalam pledoinya. Jaksa mengaku bingung atas ucapan eks pentolan FPI tersebut pasalnya seluruh warga negara Indonesia telah berketuhanan yang sah.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan, Rizieq tak sepatutnya mengutarakan kekesalannya pada persidangan.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoinya usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Cuma Pelanggaran Prokes HRS Ditangkap dan Dipenjara, Netizen: Semoga Hakim Dapat Hidayah
Dalam pledoinya Rizieq menyinggung sejumlah hal. Salah satunya dirinya menganggap kasus ini merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.
"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa dalam tuntutannya.