10 Tahun Diburu, Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 Juni 2021 | 06:09 WIB
10 Tahun Diburu, Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.

Leonard membenarkan informasi penangkapan Adelin Lis, yang tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

Baca Juga: Satgas Nemangkawi Ringkus Buronan KKB Miron Tabuni

"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Pada 2008 Adelin Lis divonis 10 tahun penjara karena kasus pembalakan liar. Namun sebelum dieksekusi, ia kabur dengan mengganti namanya menjadi Hendro Leonardi. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI