Jaksa Pinangki Dapat Korting Hukuman karena Anak, MAKI Bandingkan dengan Angelina Sondakh

Rabu, 16 Juni 2021 | 20:32 WIB
Jaksa Pinangki Dapat Korting Hukuman karena Anak, MAKI Bandingkan dengan Angelina Sondakh
Koordinator MAKI Boyamin mendatangi Gedung Kejagung mendesak JPU mengajukan kasasi ke MA pada Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia tidak menampik kalau hakim pasti mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena Pinangki adalah seorang ibu. Akan tetapi menurutnya hal tersebut tidak serta merta membuat ringan hukumannya. 

"Mungkin meringankan di level bulanan lah, enam bulan atau maksimal satu tahun, bukan enam tahun begini. Ini kan rasa manusiawi tapi tidak menghapuskan pidananya."

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Baca Juga: Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI