Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting hukuman penjara terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun karena salah satu pertimbangannya ialah memiliki balita berusia 4 tahun.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lantas membandingkannya dengan terdakwa suap kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh.
Boyamin mengajak untuk kembali mengingat ketika Angelina Sondakh menjalani proses pengadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Angelina harus kehilangan sang suami Adjie Massaid yang meninggal dunia akibat serangan jantung pada 2011. Karena itu, Angelina harus menjalani rangkaian persidangan di samping menjadi ibu tunggal bagi putranya, Keanu Massaid yang saat itu berusia 2 tahun.
Seiring berjalannya waktu, Angelina pun dijatuhi hukuman penjara 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta pada 2013.
Hukumannya dikorting menjadi 10 tahun pasca Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Kondisi antara Angelina dengan Pinangki pun sama yakni harus menghadapi hukuman ketika masih memiliki anak balita. Namun, masa hukumannya yang berbeda.
"Angelina Sondakh itu ketika diproses oleh pengadilan itu dalam keadaan dia justru ditinggal meninggal oleh suami dalam keadaan janda, anaknya bahkan masih umur 2 tahun, kalau ini kan (anak Pinangki) 4 tahun," kata Boyamin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021).
"Jadi tidak ada relevansinya bahwa dia kemudian pada posisi ini (dipotong masa hukumannya) seakan-akan karena mempunyai anak balita misalnya," sambungnya.
Baca Juga: Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu
Boyamin menyoroti terhadap masa hukuman yang diberikan kepada Angelina dan Pinangki. Meskipun memiliki anak balita, tetapi Angelina tetap divonis hukuman 12 tahun penjara dan dikorting menjadi 10 tahun. Sementara Pinangki divonis 10 tahun penjara dan dikorting menjadi 4 tahun penjara.