Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Pemberkasan Kejaksaan Dinilai Lamban

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 16 Juni 2021 | 19:12 WIB
Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Pemberkasan Kejaksaan Dinilai Lamban
Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) di Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Dimas Angga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara jurnalis Nurhadi mempertanyakan lambannya pemeriksaan berkas yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap kasus penganiayaan yang menjadikan Nurhadi sebagai korban.

M Fatkhul Khoir selaku tim kuasa hukum mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas pemeriksaan kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan pada 27 Mei 2021. Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim karena dinilai belum lengkap.

Dia menjelaskan, ketentuannya, kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyidikan. Apabila kemudian dianggap tidak lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.

“Berarti sudah lewat 14 hari atau dua minggu berkas itu ada di jaksa. Seharusnya sudah selesai diperiksa dan dinyatakan P21 kalau dianggap lengkap,” ujar Khoir dalam keterangan pers, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Dua Tersangka Belum Ditahan, Jurnalis Nurhadi Tak Bisa Pulang ke Rumah

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman membantah bahwa berkas diserahkan oleh penyidik Polda Jatim pada 27 Mei 2021. Kata Fathur, berkas tersebut baru diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Juni.

“Dan sekarang masih dalam proses penelitian bekas perkara,” tutur Fathur.

Fathur menambahkan, karena berkas tahap 1 baru diserahkan penyidik Polda Jatim pada 3 Juni 2021, maka jaksa masih memiliki waktu hingga esok (17 Juni 2021) untuk meneliti berkas tersebut.

“Karena kami belum memutuskan ini sudah P21 sehingga belum ada pelimpahan tersangka, jadi kami belum bisa menjelaskan alasan mengapa dua tersangka belum ditahan. Soal penahanan tersangka, itu masih tanggung jawab penyidik kepolisian,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi ialah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Naik ke Penyidikan

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI