Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu

Rabu, 16 Juni 2021 | 19:04 WIB
Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu
Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan  kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.


Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI