Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta secara resmi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hukuman penjara terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta. Akan tetapi, pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman tersebut menjadi hanya 4 tahun.
Pemberian masa hukuman penjara 4 tahun tersebut dinilai Boyamin menciderai rasa keadilan bagi masyarakat.
"Atas dasar kortingan 6 tahun itu lah saya datang ke sini untuk mengajukan secara resmi meminta JPU mengajukan kasasi," kata Boyamin di Gedung Kejagung pada Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
Selain itu, dia juga menyampaikan protes terkait pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang meringankan hukuman penjara bagi Pinangki.
Salah satunya, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Padahal menurut Boyamin, Pinangki tidak mengakui tiga perkara dalam persidangan. Perkara yang dimaksud itu, yakni soal dugaan gratifikasi dan suap, pencucian uang dan persengkongkolan jahat dengan Andi Irfan Jaya.
"Jadi hal-hal yang berkaitan dengan alasan meringankan oleh hakim pengadilan tinggi yang banding, yang mengkorting enam tahun itu ternyata tidak ada semua," ujarnya.
Adapun Pinangki, dijelaskan Boyamin, hanya mengakui soal pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia dan tidak melapor ke atasannya.
Baca Juga: PKS: Kepercayaan Publik Tergerus Gegara Hukuman Pinangki Disunat
Itu juga dianggap Boyamin karena sudah ada tiket penerbangan serta fotonya sebagai bukti yang tidak bisa dielakkan Pinangki.
"Maka untuk menghormati rasa keadilan dan menyalurkan aspirasi, saya mengajukan secara resmi kepada Jaksa Agung terutama kepada JPU-nya untuk mengajukan kasasi ke MA dengan harapan level terakhir pengadilan kasasi inilah yang akan betul-betul mencermati rasa keadilan."