Seorang Remaja Dieksekusi Arab Saudi, Kelompok HAM: Itu Tidak Adil

Rabu, 16 Juni 2021 | 18:27 WIB
Seorang Remaja Dieksekusi Arab Saudi, Kelompok HAM: Itu Tidak Adil
Mustafa al-Darwish, remaja yang dianggap dieksekusi karena kejahatan saat ia remaja.[dok.Reprieve]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arab Saudi mengeksekusi seorang remaja pada hari Selasa karena kejahatan, yang menurut kelompok hak asasi, dia lakukan saat masih di bawah umur.

Mustafa al-Darwish, menyadur Deutch Welle Rabu (16/6/2021) dijatuhi hukuman eksekusi oleh pemerintah Arab Saudi, keputusan yang dinilai tidak adil oleh kelompok hak asasi.

Al-Darwish dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk pertemuan dengan orang yang terlibat dalam kerusuhan pada 2011 dan 2012, "partisipasi dalam pemberontakan bersenjata," "menabur perselisihan," dan merencanakan membunuh pasukan keamanan lokal.

Remaja tersebut ditangkap pada 2015 dan dijatuhi hukuman mati pada Maret 2018. Pada akhir Mei tahun ini, dia kehabisan opsi banding hukumnya. Aktivis memperingatkan bahwa eksekusinya hanya menunggu tanda tangan raja Arab Saudi.

Baca Juga: Ini Keputusan Penting Kerajaan Arab Saudi yang Ditunggu Umat Islam Dunia

Keluarga Al-Darwish yang saat ini berada di Arab Saudi mengatakan jika ia hanya menghadiri aksi protes anti-pemerintah.

Al-Darwish adalah anggota mayoritas Muslim Syiah yang terpinggirkan di Arab Saudi dan menggelar aksi protes anti-pemerintah di wilayah Qatif yang mayoritas Muslim Syiah.

Menurut kelompok hak asasi, al-Darwish masih berusia 17 atau 18 tahun pada saat didakwa. Sedangkan pihak berwenang Arab Saudi menyatakan bahwa dia adalah orang dewasa pada saat pelanggaran, tetapi tidak memberikan tanggal yang tepat.

Tidak adil

Keluarga Al-Darwish mengatakan remaja tersebut disiksa untuk mengaku. Dia kemudian menarik kembali pengakuannya.

Baca Juga: Sejalan dengan Indonesia, Malaysia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Pihak keluarga Al-Darwish juga mengatakan bahwa mereka tidak dapat menghubunginya dan Amnesty International berpendapat bahwa dia tidak diadili secara adil.

Keluarga mengatakan mereka tidak diberitahu tentang eksekusi hari Selasa dan hanya mendengarnya melalui media online.

"Enam tahun lalu, Mustafa ditangkap bersama dua temannya," kata pernyataan yang dikeluarkan keluarga al-Darwish pada Selasa (15/6).

"Polisi membebaskannya tanpa tuduhan tetapi menyita teleponnya. Kami kemudian menemukan bahwa ada foto di telepon yang menyinggung perasaan mereka. Kemudian mereka menelepon kami dan menyuruh Mustafa untuk datang dan mengambil teleponnya, tetapi alih-alih mengembalikannya, mereka menahannya. ... Bagaimana mereka bisa mengeksekusi anak laki-laki karena foto di teleponnya?" jelas keluarga Al-Darwish.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International, Human Rights Watch, dan organisasi hak hukum yang berbasis di Inggris, Reprieve, mendesak pihak berwenang Saudi untuk tidak mengeksekusi al-Darwish karena kejahatan yang mungkin dia lakukan saat di bawah umur.

Arab Saudi dikenal sebagai salah satu negara di dunia yang memimpin hukuman mati dan telah melakukan beberapa eksekusi massal.

Tahun lalu, Raja Salman dari Arab Saudi memutuskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur – yaitu siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun – tidak akan lagi dihukum mati. Sebaliknya pelaku akan divonis 10 tahun penjara.

"Eksekusi Mustafa al-Darwish sekali lagi menunjukkan bahwa klaim Kerajaan untuk menghapus hukuman mati untuk kejahatan masa kanak-kanak tidak benar," kata sebuah pernyataan dari Reprieve.

Direktur organisasi, Maya Foa, meminta para pemimpin Eropa untuk "menjelaskan bahwa eksekusi untuk kejahatan masa kanak-kanak tidak akan ditoleransi."

"Kekejaman eksekusi ini, tanpa peringatan, untuk kejahatan bergabung dengan protes sebagai remaja, adalah wajah sebenarnya dari Arab Saudi Mohammed Bin Salman - bukan janji-janji kosong tak berujung reformasi," Ali al-Dubaisi, kepala European Saudi Organization for Human Rights (ESOHR).

Menurut data ESOHR, dari 53 narapidana yang saat ini menghadapi kemungkinan hukuman mati, empat di antaranya dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika mereka berusia di bawah 18 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI