Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mempersilakan pihak-pihak yang masih menolak solusi hibah tanah lahan pembangunan GKI Yasmin untuk menempuh jalur hukum.
Menurutnya hal itu dirasa baik dalam memastikan kepastian hukum.
"Namun apabila kemudian mereka memilih jalur hukum itu bagus karena untuk memastikan kepastian hukum tidak apa," kata Bima ditemui di The Wahid Institute, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Menurut Bima, ada dua tafsiran hukum berbeda dari persoalan GKI Yasmin. Pertama, soal pemenuhan hak di lokasi yang baru. dalam hal ini pemberian lahan dan ada tafsiran hukum di tempat atau lahan yang lama.
"Pasti akan kita sama-sama tempuh atas dasar kepastian hukum tadi," ungkapnya.
Sementara di sisi lain, yakni mengenai relokasi, Bima mengklaim, hal itu sudah melalui sejumlah kesepakatan. Menurutnya, tidak serta merta pemerintah Kota Bogor mengambil langkah sepihak.
"Jadi tidak tiba-tiba saja ada lokasi baru ya semua berikhtiar untuk lokasi lama selama kurang lebih 2 tahun. Melakukan pemetaan menganalisis cukup panjang lah hingga akhirnya diambil kesepakatan bersama," tandasnya.
Penolakan
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sebut terkait sengkarut GKI Yasmin diklaim sebuah prestasi. Hal itu nampaknya menjadi sebuah permasalahan baru. Sebab, GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor.
Baca Juga: Soal Sengkarut GKI Yasmin, Bima Arya: Soal Prestasi, Jangan Ditarik ke Arah Situ Lah!
Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, apa yang diklaim Wali Kota Bogor yang menyebutkan permasalahan itu sudah selesai, secara tegas GKI Yasmin sebut Bima Arya berbohong.