Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendesak pemerintah membuka draf Surat Keputusan Bersama Tiga Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Menjelang ditandatangani, draf SKB itu tidak pernah dibuka ke publik.
"Guna memastikan pedoman sejalan dengan permasalahan praktik UU ITE selama ini, Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuka draft SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE," kata Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mewakili Koalisi Serius Revisi UU ITE, Rabu (16/6/2021).
Hal itu disampaikan Koalisi Revisi UU ITE supaya terdapat masukan publik yang lebih nyata pada draf yang telah disusun oleh pemerintah.
"Masukan konstruktif dari masyarakat harusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan pedoman yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR
Menurut keterangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, pedoman tersebut bakal diterbitkan sebagai buku saku guna menghindari praktik-praktik UU ITE yang meresahkan publik selama ini sembari menunggu proses revisi UU ITE yang akan memakan waktu.
Adapun nantinya SKB bakal diteken oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.
"Jangan sampai pedoman ini dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, sehingga penting untuk Menkopolhukam menjelaskan komitmen pemerintah untuk tetap merevisi UU ITE."