Lindungi Pekerja, Menaker Minta Perusahaan Terus Berlakukan Prokes Ketat

Rabu, 16 Juni 2021 | 16:04 WIB
Lindungi Pekerja, Menaker Minta Perusahaan Terus Berlakukan Prokes Ketat
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan diminta terus memberlakukan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja secara ketat, demi melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sehubungan dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik, kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” kata Menaker.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Saat Pandemi, Kemnaker Gelar Kompetisi Futsal Tripartit

Ia mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan. Salah satunya dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, maka kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” kata Menaker.

Ia menambahkan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati prokes di tempat kerja, karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Menaker Ida, Kemnaker akan Dalami Rekrutmen di BLKLN Malang

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI