- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN/TNI/pegawai BUMN/BUMD
- Bukan nasabah KUR atau kredit perbankan lainnya
- Mempunyai NIB atau SKU
Untuk pendaftaran BPUM online, sementara ini ada 5 daerah yang terdata membuka pendaftaran online. Namun, untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM terdekat.
Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPUM tahap 3 online dan offline. Semoga informasi ini bermanfaat
Kontributor : Ulil Azmi