Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online dan Offline untuk UMKM

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 16 Juni 2021 | 16:03 WIB
Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online dan Offline untuk UMKM
Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online dan Offline - Hasil karya Pelaku UMKM di Kota Makassar. Sektor UMKM diharapkan menjadi penggerak ekonomi di tengah pandemi / Foto : Istimewa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Memiliki KTP
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN/TNI/pegawai BUMN/BUMD
  5. Bukan nasabah KUR atau kredit perbankan lainnya
  6. Mempunyai NIB atau SKU 

Untuk pendaftaran BPUM online, sementara ini ada 5 daerah yang terdata membuka pendaftaran online. Namun, untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM terdekat.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPUM tahap 3 online dan offline. Semoga informasi ini bermanfaat 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI