Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online dan Offline untuk UMKM

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 16 Juni 2021 | 16:03 WIB
Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online dan Offline untuk UMKM
Cara Daftar BPUM Tahap 3 Online dan Offline - Hasil karya Pelaku UMKM di Kota Makassar. Sektor UMKM diharapkan menjadi penggerak ekonomi di tengah pandemi / Foto : Istimewa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemenkop UKM membuka BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) atau BLT tahap 3 untuk para pelaku UMKM. Berikut ini cara daftar BPUM tahap 3 online dan offline per Juni 2021.

Diketahui, BPUM UMKM Tahap 3 di sejumlah daerah masih dibuka pendaftarannya hingga 31 Juni 2021 untuk para pelaku usaha mikro. Pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Tahun ini, pada tahap awal, Pemerintah menargetkan 12,8 juta UMKM memperoleh BLT BPUM. Sebelum lebaran 2021, terhitung 9,8 juta pelaku UMKM sudah menerima BPUM tahap 1 dan 2.

Sementara untuk tahap 3, setidaknya 3 juta UMKM ditargetkan menerima BLT BPUM UMKM dari Pemerintah. Namun, hingga saat ini, kuota BPUM tahap 3 masih belum dipastikan oleh Pemerintah.

Baca Juga: 3 Tips bagi UMKM untuk Maksimalkan Program Gratis demi Kemajuan Usaha

Bagi para pelaku UMKM yang belum mendapat BPUM, bisa mendaftar secara online maupun offline. Adapun cara daftar BPUM tahap 3 yaitu sebagai berikut.

Pendaftaran Offline BPUM tahap 3

Pendaftaran offline bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Koperasi & UKM  terdekat. Hanya saja, sejumlah daerah sudah menutup pendaftaran BLT BPUM.

Bagi daerah yang masih membuka pendaftaran BLT BPUM, simak berikut ini cara pendaftaran BPUM offline.

  1. Datang ke kantor Dinas Koperasi & UKM di Kabupaten/Kota di daerah domisili.
  2. Membawa dokumen (KTP, KK dan NIB atau SKU)
  3. Mengisi formulir pendaftaran 
  4. Proses verifikasi dan validasi oleh Dinas terkait, baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
  5. Penetapan penerima BLT BPUM ditentukan oleh Kementrian Koperasi & UKM.
  6. Pendaftar yang lolos akan diinfokan oleh Dinas terkait melalui SMS
  7. Mencairkan bantuan melalui bank pilihan pemerintah

Pendaftaran Online BPUM tahap 3

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Jadi Tanda Proses Pembentukan UMI - UMKM Dimulai

Sebelum melalukan pendaftaran online, pastikan sudah menyiapkan persyaratannya seperti berikut ini. 

  1. WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Memiliki KTP
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN/TNI/pegawai BUMN/BUMD
  5. Bukan nasabah KUR atau kredit perbankan lainnya
  6. Mempunyai NIB atau SKU 

Untuk pendaftaran BPUM online, sementara ini ada 5 daerah yang terdata membuka pendaftaran online. Namun, untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM terdekat.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPUM tahap 3 online dan offline. Semoga informasi ini bermanfaat 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI