Suara.com - Polisi turut menyita buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja' dalam kasus yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji. Buku tersebut disita dari kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihaknya turut pula menyita beberapa bukti lain selain buku. Di antaranya; biji dan batang ganja.
"Ini yang kita amankan di tempat yang kedua. Mungkin cukup menarik kenapa ada buku hikayat pohon ganja yang pernah kita temukan di tersangka sebelumnya (artis Jeff Smith)," kata Ady saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Berdasar pengakuan Anji, kata Ady, buku 'Hikayat Pohon Ganja' dipergunakan sebagai bahan pembelajaran. Khususnya mendalami terkait pengetahuannya tentang ganja.
Baca Juga: Anji Ditangkap Polisi, Ade Govinda Ungkap Proyek Tertunda
"Menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri, karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika udah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kita kepolisian," tutur Ady.
"Ini informasi yang kita dapatkan pemeriksaan tersebut. Kenapa di sana dilegalkan kenapa disini tidak," imbuhnya.
Diciduk di Studio
Anji sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Barat. Dia ditangkap di salah satu studionya di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6) lalu.
Berdasar hasil cek urin Anji positif mengkonsumsi THC alias ganja.
Baca Juga: Anji Tersangka Kasus Narkoba, Syakir Daulay Isyaratkan Nikah Muda