Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di sekolah tetap akan dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau Juli mendatang.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan meskipun varian baru corona sudah terdeteksi dan membuat lonjakan kasus, pihaknya tetap mendorong pembukaan sekolah.
"Terkait ada varian baru, jadi panduan itu sudah mengatur bahwa tidak serta merta sekolah boleh membuka begitu saja," kata Nunuk kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Semua persyaratan pembukaan sekolah juga sudah diatur pemerintah lewat Buku Panduan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemendikbudristek: 78 Persen SD Sudah PTM Terbatas di Sekolah
Nunuk memaparkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah selain vaksinasi guru dan tendik, antara lain; mampu menerapkan protokol kesehatan 3M, menyediakan fasilitas kesehatan darurat, hingga membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Jadi ada koordinasi panitia, Dinas Pendidikan yang akan memberikan pertimbangan termasuk Satgas Covid-19. Apakah dibolehkan sekolah tersebut di lingkungan di mana itu boleh membuka, itu ada," jelasnya.
Ikuti Panduan Prokes
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tanggal 30 Maret 2021.
Sebagai informasi, per 16 Juni 2021 jumlah guru dan tendik yang sudah divaksin dosis pertama adalah 1.901.829 orang dan dosis kedua sebanyak 1.138.380 orang, masih jauh dari total sasaran 5.058.582 orang.
Baca Juga: Corona Makin Ganas, Kemendikbudristek Tetap Dorong Buka Sekolah untuk PTM Terbatas