Kemendikbudristek: 78 Persen SD Sudah PTM Terbatas di Sekolah

Rabu, 16 Juni 2021 | 14:52 WIB
Kemendikbudristek: 78 Persen SD Sudah PTM Terbatas di Sekolah
Ilustrasi siswa SD di kelas. [Suara.com/Fadil AM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan bahwa 78 persen Sekolah Dasar (SD) sudah dibuka untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan protokol kesehatan.

Direktur Sekolah Dasar (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa angka tersebut didapatkan dari survei internal mereka terhadap sekitar 50 ribu SD di seluruh Indonesia.

"Dari 50 ribu SD itu 78,3 persen sudah melaksanakan PTM, serta 80,4 persen kepala sekolah dan komite sepakat PTM terbatas dilakukan," kata Sri dalam diskusi KPCPEN, Rabu (16/6/2021).

Survei ini menyasar kepada 591 responden yang terdiri dari 128 Guru, 138 siswa, 139 wali murid, 140 kepala sekolah dan 46 dinas pendidikan kabupaten/kota.

Baca Juga: Doa Sebelum Ujian dan Artinya, Baca Agar Lancar Mengerjakan Soal

Selain itu, survei ini juga menemukan sekolah yang melaksanakan PTM di luar kelas sebanyak 57,8 persen.

Sementara sekolah yang tidak melaksanakan PTM di luar sekolah atau kelas mencapai angka 42,2 persen.

"Karena memang keterbatasan sarana prasarana sekolah yang ada lahan sekolahnya sempit sehingga memang tidak bisa secara maksimal menyelenggarakan pembelajaran di luar kelas," jelasnya.

Kemudian sebanyak 91,3 persen sekolah sudah melakukan panduan pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dan sebanyak 8,7 persen belum melakukannya.

Sri menegaskan orang tua atau wali murid tetap memiliki kuasa memilih bagi anaknya untuk ikut PTM Terbatas atau tetap PJJ dari rumah.

Baca Juga: Khawatir Anak Sekolah Bosan, Rocky Gerung Usul Pemerintah Bikin Pelajaran soal Covid

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor kemenag harus mewajibkan setiap sekolah untuk menyediakan layanan hybrid yaitu penggabungan PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh.

Dia memaparkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah selain vaksinasi guru dan tendik, antara lain; mampu menerapkan protokol kesehatan 3M, menyediakan fasilitas kesehatan darurat, hingga membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan sekolah.

Semua persyaratan itu sudah diatur pemerintah lewat Buku Panduan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tanggal 30 Maret 2021.

Sebagai informasi, per 16 Juni 2021 jumlah guru dan tendik yang sudah divaksin dosis pertama adalah 1.901.829 orang dan dosis kedua sebanyak 1.138.380 orang, masih jauh dari total sasaran 5.058.582 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI