Dalam PPSA XXIII 2021, Kemendagri Ingatkan Kembali Sistem Kepartaian yang Sehat

Rabu, 16 Juni 2021 | 14:26 WIB
Dalam PPSA XXIII 2021, Kemendagri Ingatkan Kembali Sistem Kepartaian yang Sehat
Dirjen Pol & PUM Kemendagri, Bahtiar. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIII Tahun 2021 Lemhanas RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kembali penerapan sistem kepartaian yang sehat.

“Kita harus mendorong sistem kepartaian yang sehat, harus ada alokasi keuangan negara yang cukup signifikan pada parpol. Parpol diharapkan mendapatkan sumber keuangan yang sah secara Undang-Undang,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri, Bahtiar, dalam "Kaderisasi Pimpinan Nasional oleh Parpol, antara Idealisme dan Realita," yang dilaksanakan secara virtual, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, era reformasi menuntut paradigma baru penempatan sistem kepartaian yang tepat dalam sistem ketatanegaraan, kebangsaan, dan masyarakat. Parpol perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari sebuah sistem demokrasi.

“Parpol ini bukan hanya sekadar peserta pemilu, tapi justru sumber kaderisasi pemimpin negara baik di nasional maupun daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Penyetaraan Birokrasi, Kemendagri Hadirkan Workshop tentang Peran Kehumasan

Sebagai bagian dari sistem demokrasi yang tidak dapat dipisahkan, parpol memiliki peran penting untuk dapat menghasilkan pemimpin masa depan yang berkualitas. Bahtiar menyebut, sehebat apapun sistem Pemilu maupun Pilkada yang dibangun, tak akan mampu menghasilkan pemimpin berkualitas, jika sistem parpol yang tidak sehat.

“Parpol ini adalah inti sistem. Di sinilah semua diproduksi. Bayangkan jika paprol mampu melahirkan kepala daerah, pemimpin negara dan anggota legislatif yang hebat, maka kita akan melahirkan pemimpin yang mampu mensejahterakan rakyatnya di segala level pemerintahan,” tambahnya.

Diakuinya, tak semua partai politik memiliki pendanaan yang cukup. Pendanaan parpol berasal dari tiga sumber pendanaan, yakni iuran anggota, sumbangan masyarakat, dan pembiayaan negara, dan tidak diperkenankan mendapatkan sumber pendanaan lainnya seperti kepemilikan badan usaha layaknya di negara lainnya seperti Jerman.

Bahtiar menyebut, perlu ada dorongan dan kehendak bersama untuk membuat sistem kepartaian yang sehat. Menurutnya, negara berkewajiban dalam memberikan proteksi/perlindungan terhadap keberlangsungan hidup partai politik di Indonesia, salah satunya melalui alokasi keuangan yang cukup signifikan dalam rangka mendukung fungsi, tugas, dan tanggungjawab partai politik yang sentral dalam kehidupan berdemokrasi.

“Tak ada negara demokrasi yang sehat, tanpa parpol yang sehat, negara Indonesia ini akan maju jika (didukung) parpol yang sehat,” ujarnya.

Baca Juga: Masih Pandemi, Kemendagri Tolak Usulan Perjalanan Dinas DPRD Riau ke Eropa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI