Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan Yoory berlaku sejak 16 Juni sampai 25 Juli 2021.
Yoory merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Penambahan masa penahanan Yoory, kata Ali, lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: KPK akan Telisik Nama Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah yang Disebut di Sidang Ekspor Benur
"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Yoory; Anja; Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Korporasi PT. Adonara Propertindo.
Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah. Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Kisruh TWK KPK, Hari Ini Komnas HAM Periksa BKN
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.