Kasus Penyidik AKP Robin, KPK Periksa Wiraswasta Agus Susanto

Rabu, 16 Juni 2021 | 13:36 WIB
Kasus Penyidik AKP Robin, KPK Periksa Wiraswasta Agus Susanto
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta bernama Agus Susanto, Rabu (16/6/2021), hari ini. Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang turut menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kami periksa Agus Susanto dalam kapasitas saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri  saat dikonfirmasi, Rabu.

Namun, Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Agus Susanto.

Kasus ini berawal, ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Baca Juga: Kisruh TWK KPK, Hari Ini Komnas HAM Periksa BKN

Dalam pertemuan itu,  Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Koordinasi Dengan BKN, KPK Klaim Terus Berupaya Dapatkan Salinan TWK 75 Pegawai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI